Sumber Daripada:- http://www.jabarprov.go.id/index.php/news/18759/2016/08/21/Program-Penyelia-Mitra-Tani-Harus-Tetap-Dilanjutkan
Gambar Diperoleh Daripada:- Google
BANDUNG-Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai
keberadaan tenaga pendamping Penyelia Mitra Tani (PMT) yang berada di bawah
wewenang Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menjadi hal yang
harus dilanjutkan.
Sebab, program yang diluncurkan sejak tahun 2008 ini,
berperan penting dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan yang dicanangkan
oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Dalam rangka Swasembada Pangan, kehadiran PMT tidak dapat
dinafikan. Oleh karena itu, PMT mempunyai fungsi dan peran stategis untuk
mendampingi para petani yang tergabung dalam kelompok Gapoktan (Gabungan
Kelompok Petani),” kata Akmal dalam siaran pers yang diterima jabarprov.go.id,
Minggu (21/8).
Dikatakan, menurut salah seorang tenaga pendamping PMT,
program ini direncanakan untuk dihentikan pada Bulan Agustus 2016 ini karena
tidak adanya alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian.
“Padahal anggaran Kementerian Pertanian 27 Miliar, sedangkan
Program PMT tidak sampai satu persen. Dana 27 Miliar tersebut bukan dana kecil,
maka butuh pendampingan ke petani. Oleh karena itu, keberadaan PMT menjadi
sangat dibutuhkan oleh kelompok tani,” katanya.
Dengan demikian, tambah Akmal, Komisi IV bersama Dirjen PSP
Kementan akan serius mengkaji agar dasar hukum program tersebut menjadi kuat.
Sebab, dari segi kebutuhan, keberadaan pendamping petani, khususnya pertanian
organik, jumlahnya terus berkurang setiap tahun.
“Oleh karena itu, kami mohon juga agar para pendamping PMT
ini menyampaikan ke kepala daerah, DPRD, dan petani di daerah masing-masing,
agar persoalan ini menjadi masalah nasional dan kehadiran PMT sangat
dibutuhkan,” katanya.
Hingga kini, para pendamping PMT tersebut mengaku telah
bertemu dengan Pimpinan Komisi IV DPR RI agar melakukan komunikasi intensif ke
Kementerian Pertanian. Berharap, DPR RI akan memperjuangkan alokasi anggaran
serta kejelasan status, baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
diperpanjang kontrak hingga tahun 2019. (ADI)
No comments:
Post a Comment